KOTA BEKASI, Mediakarya – Deretan dugaan penyimpangan di Kota Bekasi tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden terpisah. Polanya berulang, dampaknya nyata, dan hingga kini penegakan hukumnya belum menunjukkan ketegasan yang sepadan. Publik pun wajar mempertanyakan: apakah Pemerintah Kota Bekasi kebal hukum, atau aparat penegak hukum (APH) yang kehilangan daya dobrak?
NCW DPD Bekasi Raya secara terbuka dan tegas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki dugaan korupsi dan praktik nepotisme yang diduga mengakar dalam tata kelola Pemerintah Kota Bekasi. Salah satu indikator paling mencolok adalah dugaan praktik proyek ijon, di mana pekerjaan diduga telah “dikondisikan” sebelum proses lelang berjalan secara objektif dan kompetitif.
Praktik proyek ijon bukan sekadar pelanggaran etika pengadaan, tetapi berimplikasi langsung pada kualitas pembangunan. Kontraktor diduga lebih berorientasi mengembalikan biaya non-teknis dibanding memenuhi standar teknis pekerjaan. Akibatnya, spesifikasi berpotensi dikurangi, pengawasan melemah, dan keselamatan publik diabaikan. Fakta lapangan menunjukkan robohnya sejumlah bangunan infrastruktur seperti turap, yang seharusnya berfungsi melindungi masyarakat, bukan justru menjadi ancaman baru.
Ironisnya, sejumlah proyek tersebut dilaksanakan secara tertutup rapat, tanpa papan informasi proyek, sehingga publik kehilangan akses atas informasi nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pekerjaan. Kondisi ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sekaligus mengabaikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Di saat yang bersamaan, mencuat pula dugaan jual beli jabatan dan praktik nepotisme yang kian menggerus profesionalisme birokrasi. Jabatan publik yang semestinya diisi berdasarkan kompetensi dan integritas justru diduga diberikan atas dasar kedekatan personal dan hubungan keluarga.
Dugaan penempatan figur dengan rekam jejak bermasalah, adik kandung seorang dokter hewan yang dipercaya memimpin Dinas Kesehatan, hingga ipar yang menduduki jabatan strategis, memunculkan kecurigaan serius atas runtuhnya prinsip merit system dalam pemerintahan daerah.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menegaskan bahwa sikap dan pernyataan NCW disampaikan bukan untuk menuduh atau menghakimi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dan tanggung jawab moral terhadap kepentingan publik.
“Seluruh pernyataan ini disampaikan dalam kerangka kontrol sosial, kepentingan publik, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. NCW tidak memvonis siapa pun. Kami justru membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sepanjang disampaikan secara transparan, berbasis data, dan dapat diuji secara publik,” tegas Herman dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, nepotisme merupakan pintu masuk korupsi, sementara proyek ijon adalah percepatan kerusakan tata kelola. Ketika keduanya bertemu, yang lahir bukan pembangunan, melainkan infrastruktur rapuh dan kepercayaan publik yang runtuh.
Maka pertanyaan publik tak lagi bisa dihindari:
Apakah Pemerintah Kota Bekasi kebal hukum? Ataukah APH tidak mampu, tidak berani, atau justru sudah “masuk angin”?
NCW DPD Bekasi Raya mendesak KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh. Jika dugaan tidak terbukti, keterbukaan akan memulihkan kepercayaan publik. Namun jika terbukti, hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Ini bukan serangan personal. Ini adalah peringatan hukum dan etika publik. Kota Bekasi tidak boleh menjadi zona aman bagi proyek ijon, korupsi, dan nepotisme. Ketika negara lamban, masyarakat sipil wajib bersuara dan NCW memilih berdiri di garis depan,” tegas Herman.
