Dukung KLA, Pemkot Bekasi Maksimalkan Rumah Pintar

“Silahkan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada Kelurahan. Nanti, dibuat SK tingkat Kecamatan untuk pengurus Rumpin, sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat Kecamatan,” terangnya.

Selain itu, Perwal yang mengatur hak dan kewajiban pengurus, dijelaskan Makbullah, tidak ada hak prerogatif.

“Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus Rumpin jangan memonopoli penggunaan Rumah Pintar demi kepentingan sejumlah pihak,” tegasnya.

Ia berharap, keberadaan Rumah Pintar menjadi tanggungjawab bersama dan dalam hal ini DPPPA, Kelurahan, Kecamatan melalui Rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera dan ihsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *