Dukung KLA, Pemkot Bekasi Maksimalkan Rumah Pintar

- Editor

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makbullah melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Rumah Pintar di Ruang Rapat DPPPA, Kamis (20/1/2022). Acara dihadiri oleh 7 pengurus Rumah Pintar (Rumpin) tingkat Kecamatan dan 7 pengurus Rumpin tingkat Kelurahan.

Makbullah menyampaikan, Rumah Pintar ditujukan untuk mendukung kegiatan Pemerintah dalam mencapai Kota Layak Anak (KLA).

“Rumah Pintar merupakan salah satu cara untuk mencapai sistem pembangunan, kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan terpenuhinya hak anak di Kota Bekasi,” ujarnya.

Menurutnya, Rumpin dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung kesenian, keagamaan dan lain-lain. Pemanfaatannya diserahkan kepada para pengurus Rumpin.

“Silahkan dimusyawarahkan di level RT maupun RW, baru diterbitkan berita acara, diserahkan kepada Kelurahan. Nanti, dibuat SK tingkat Kecamatan untuk pengurus Rumpin, sehingga tidak dimusyawarahkan lagi di tingkat Kecamatan,” terangnya.

Selain itu, Perwal yang mengatur hak dan kewajiban pengurus, dijelaskan Makbullah, tidak ada hak prerogatif.

Baca Juga:  Harga Sejumlah Komoditas Bahan Pokok di Kabupaten Bekasi Mulai Meroket

“Tidak boleh membeda-bedakan suku, ras dan agama. Jangan sampai salah kaprah. Pengurus Rumpin jangan memonopoli penggunaan Rumah Pintar demi kepentingan sejumlah pihak,” tegasnya.

Ia berharap, keberadaan Rumah Pintar menjadi tanggungjawab bersama dan dalam hal ini DPPPA, Kelurahan, Kecamatan melalui Rumpin bisa bersama-sama mewujudkan visi misi Kota Bekasi yang maju, cerdas, kreatif, sejahtera dan ihsan.

Senada dengan Makbullah, Sekretaris DPPPA Tetti Delima menyampaikan, pemanfaatan Rumah Pintar harus dirasakan oleh semua kelompok masyarakat.

“Keberadaan Rumah Pintar agar dimanfaatkan oleh lingkungan RT atau RW. Jangan sampai dikuasai atau dimiliki oleh satu orang atau lembaga dan kelompok masyarakat tertentu, karena niatnya untuk kebutuhan masyarakat bersama,” ungkapnya.

“Semoga dengan adanya aturan terbaru ini bisa membantu para pengurus tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam mengelola Rumah Pintar,” tutupnya. (apl)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’
Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker
Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi
Akses Ditutup Total, Proyek Jalan Burangkeng–Ciledug Bikin Pedagang Kehilangan Penghasilan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar
Pakar Komunikasi: Balai Wartawan Merupakan Aset Daerah, Tidak Boleh Dikuasai Satu Organisasi Saja
Tag :

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Sssttt, Anak Haji Lulung Masuk ‘Kandang Banteng’

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Dinilai Bermasalah, Prabu Peduli Lingkungan dan Warga Minta Proyek Pemprov Jabar di TPA Burangkeng Dihentikan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Diduga Buka Lowongan Kerja Palsu, Ruko Di Bekasi Timur Disidak Disnaker

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Raih Juara 1 Pencak Silat, Siswa Terput Global 1 Dapat Apresiasi

Berita Terbaru