Total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:
- 1 paket sabu seberat 0,44 gram
- 2.000 butir Tramadol
- 1.000 butir Hexymer
- 1 unit ponsel Oppo
Tersangka mengaku seluruh obat-obatan tersebut diperolehnya dari seorang pemasok bernama Darmadi, yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang diburu pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas AKP Tenda. (eka)