Azis juga disebut memperkenalkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Robin Pattuju untuk mengurus perkara jual beli jabatan serta menghubungkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Robin untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK.
“Apakah Pak Azis mengizinkan dari pihak keluarga kami untuk melunasi dengan cara mencicil?” tanya Robin ke Azis.
“Boleh saya izinkan, untuk mengembalikan dengan cara mencicil karena judulnya kan pinjam,” jawab Azis.
Dalam sidang, Azis menyebut ia meminjamkan Rp210 juta kepada Robin untuk keperluan keluarga Robin. Azis Syamsuddin juga membantah untuk memfasilitasi pertemuan antara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Robin Pattuju.