SUKABUMI, Mediakarya – A (27 tahun), eks sopir angkutan umum jurusan Sukabumi-Bogor harus berurusan dengan Polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan A yang tengah menggunakan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya di Jalan Lio Santa, Sudajaya Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jum’at (01/08/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu seberat total 6,22 gram dan 1 unit telepon genggam.