Beranda / Daerah / Eks Sopir Angkot Alih Profesi Jadi Bandar Sabu Di Sukabumi, Diringkus Polisi

Eks Sopir Angkot Alih Profesi Jadi Bandar Sabu Di Sukabumi, Diringkus Polisi

SUKABUMI, Mediakarya – A (27 tahun), eks sopir angkutan umum jurusan Sukabumi-Bogor harus berurusan dengan Polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan A yang tengah menggunakan narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya di Jalan Lio Santa, Sudajaya Hilir Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jum’at (01/08/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu seberat total 6,22 gram dan 1 unit telepon genggam.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan usai Polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai A yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku A berikut barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu seberat total 6,22 gram,” ujar Tenda kepada awak media, Minggu (03/08/2025).

Masih menurut Kasat, Dan dari keterangan yang diberikan kepada penyidik, terduga pelaku A tidak hanya mengkonsumsi narkoba saja, melainkan turut mengedarkan sabu, dan aktifitas ini sudah dijalaninya selama 3 bulan terakhir.

Tenda mengatakan, puluhan paket narkoba jenis sabu tersebut diperoleh terduga pelaku dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Untuk barang buktinya sendiri, terduga pelaku mendapatkannya dari seseorang yang saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” kata Tenda.

Ia mengungkapkan, Adapun modus peredaran narkoba jenis sabu ini dilakukan terduga pelaku dengan cara sistem tempel disertai arahan-arahan tertentu melalui alat komunikasi maupun aplikasi pesan. Sehingga terduga pelaku ini tidak pernah bertemu langsung dengan konsumennya.

“Terhadap terduga pelaku, kami menerapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya. (eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *