Hukum  

Empat Saksi Tergugat Ungkap Nota Rp3,3 Miliar Tak Disetorkan dalam Sidang Sengketa Tekstil

Sengketa Jual Beli Tekstil
Suasana sidang sengketa jual beli tekstil di PN Jakarta Timur.

JAKARTA, Mediakarya — Sidang sengketa kerja sama jual beli bahan tekstil di kawasan Tanah Abang kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/1/2026), dengan agenda pembuktian saksi dari pihak para tergugat dalam perkara No. 492/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim.

Perkara tersebut mempertemukan Junaidi Abdillah selaku penggugat melawan Rahmat Futaki (Tergugat I), Sylvia (Tergugat II), dan Hj. Aryati (Tergugat III). Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum para tergugat menghadirkan empat orang saksi yang dinilai mengetahui secara langsung mekanisme kerja sama penjualan kain antara para pihak.

Salah satu anggota tim kuasa hukum para tergugat, Mirza Marali, S.H., menyatakan bahwa agenda pembuktian saksi justru semakin memperkuat posisi kliennya sekaligus membantah dalil gugatan yang diajukan penggugat.

“Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kami menghadirkan empat saksi yang terlibat langsung dalam pencatatan pembukuan, stok barang, hingga proses kerja sama penjualan. Keterangan mereka konsisten dan memperkuat dalil kami,” ujar Mirza kepada wartawan usai sidang.

Keempat saksi tersebut masing-masing adalah Mega (pencatat pembukuan), Eva (pencatat stok barang), Idam (pekerja gudang), serta Aulia (partner marketing freelance Penggugat) pihak yang mengetahui detail kerja sama antara Rahmat Futaki dan Junaidi Abdillah karena kerap terlibat langsung dalam aktivitas operasional.

Exit mobile version