Enam Terpidana Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Komisi III DPR Segera Gelar Pertemuan

Ilustrasi

Herman mengaku prihatin terkait pemberian keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram. Keringanan hukuman itu usai pengajuan banding yang diterima majelis hakim PT Bandung.

Herman menyatakan, betapa keringanan hukuman tersebut tak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

“Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat,” ucap dia. ***

Exit mobile version