Selanjutnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, mengenai pelayanan yang ada di Kota Bekasi, saat ini di Kota Bekasi sudah ada Mall Pelayanan Publik (MPP) dan 3 Gerai Pelayanan Publik (GPP) dibeberapa titik yang strategis.
“Fungsinya sebagai pelayanan bagi warga agar tidak harus membuat kebutuhan harus datang ke kantor dinas, karena sudah tersistem dan terkoordinasi melalui semua kantor untuk memudahkan warganya. Selain itu, tiap RW terdapat Satuan Tugas (Satgas) Pamor yang turun langsung ke warga untuk pelayanan dimasing-masing wilayah, jika ada kendala bisa langsung terhubung oleh Pamor,” tegas Wali Kota.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, memaparkan mengenai permasalahan yang terus muncul dan berulang seperti calo atau pungli, perekeman biometrik dan blanko yang terbatas.
“Di Kota Bekasi sudah ada aplikasi e-Open (Elektronik Online Pelayanan Kependudukan) sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor : 470Kep.609-Disdukcapil/XII/2020 hingga pendistribusian pelayanan di 12 Kecamatan tidak tersentralisasi di Kantor Disdukcapil,” ungkapnya. (apl)