F-PKB Setujui Pembahasan RUU DKJ: Pimpinan Dipilih Lewat Pemilu

JAKARTA, Mediakarya – Fraksi PKB DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya dengan salah satu catatan agar unsur pimpinan daerah DKJ mulai dari gubernur, wali kota, bupati, hingga wakil rakyat dipilih secara demokratis melalui mekanisme pemilu.

“Kami menyetujui pembahasan RUU DKJ dengan beberapa catatan. Salah satu catatan kami adalah jangan sampai status baru Jakarta akan mengebiri hak-hak rakyat untuk memilih pimpinan daerah mereka secara demokratis melalui mekanisme pemilu,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Ibnu Multazam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikannya usai memberikan pandangan mini Fraksi dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Fraksi PKB, kata dia, memandang RUU DKJ memang harus segera dibahas agar tidak terjadi kekosongan status administrasi Kota Jakarta sebab Undang-Undang (UU) Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi berlaku per 15 Februari 2024.

“Jadi memang harus segera dibahas RUU DKJ agar tidak terjadi kekosongan hukum terkait status dari Jakarta setelah Ibu Kota resmi pindah ke Nusantara di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Exit mobile version