Dia menjelaskan, tes dilakukan guna mendeteksi kandungan narkotika dengan menggunakan metode pemeriksaan urine terhadap pegawai. Dia mengatakan, langkah itu juga sebagai upaya mitigasi dan pencegahan secara awal agar tidak terjadi penyalahgunaan narkotika di lingkungan KPK.
Dilansir dari republika, dia melanjutkan, pelaksanaan urinalisis ini juga merupakan implementasi kepatuhan terhadap Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk deteksi dini. Dia mengatakan, tes urine juga dilakukan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, peningkatan kepedulian dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika.