- Mendefinisikan masalah melalui penggambaran tokoh sebagai sumber konflik;
- Menentukan penyebab dengan mempersonalisasi isu tanpa konteks kelembagaan;
- Memberi penilaian moral dengan insinuasi visual dan narasi negatif;
- Mengarahkan solusi melalui provokasi opini publik terhadap figur dan lembaga pondok pesantren.
Bentuk framing seperti ini dikenal sebagai _delegitimizing frame_, yaitu; upaya sistematis untuk meruntuhkan otoritas moral seseorang.
Dalam konteks komunikasi massa, praktik ini masuk kategori _abuse of media power_ (penyalahgunaan kekuatan media) untuk kepentingan sensasi dan rating.
Pelanggaran Etika Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers mengatur kewajiban wartawan, sebagai berikut :