Fungsi Pencegahan KPK Dinilai Tidak Maksimal, LKHAI: OTT Bukan Senjata Utama Penanganan Kasus Korupsi 

Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad  Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.

JAKARTA, Mediakarya – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia dinilai belum efektif.

Sekretaris eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI), Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H mengungkapkan, seharusnya KPK hadir dengan sebuah konsep dan metode pencegahan secara maksimal, sistematis dan terstruktur.

Menurutnya, jika KPK hanya aktif pada sebuah tindakan yang dalam hal ini OTT maka sejatinya lembaga antirasuah itu tidak ada bedanya dengan institusi Polri maupun Kejaksaan yang juga mempunyai kewenangan untuk menangkap dan melakukan penyidikan.

Faktanya, meski KPK selama ini kerap melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat negara, namun tingkat korupsi di Indonesia dinilai masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, KPK harus melakukan sebuah konsep maupun program pencegahan dari hulu sampai hilir.

Exit mobile version