Garuda Mencari Elang Korsel: Drama KF-21, Utang Kenegaraan, dan Pelajaran untuk Indonesia

Iskandar Sitorus. (Ist)

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Tanggal 20 Februari 2026, Airspace Review membawa kabar yang tidak bisa dianggap enteng, isinya Korea Aerospace Industries (KAI) mengumumkan target ambisius: negosiasi akhir proyek KF-21 Boramae dengan Indonesia harus rampung paling lambat pertengahan 2026. Target ini terkait dengan strategi KAI mengejar ekspor global dan pertumbuhan finansial perusahaan.

Dari satu sudut, ini bisa dibaca sebagai dorongan industri Korea yang pragmatis. Tapi jika kita cermati lebih dalam, berita ini justru mengukuhkan satu hipotesis besar yang sejak awal menjadi benang merah analisis kita: posisi Indonesia dalam proyek KF-21 sudah melemah secara kontraktual dan strategis. Bukan karena teknologinya gagal, tapi karena ketidakpastian nyata dalam komitmen fiskal dan koordinasi negara sendiri.

KAI memiliki target pendapatan triliunan won dari operasi dan ekspor KF-21. Ekspor perdana jet ini menjadi kunci valuasi perusahaan. Dalam bahasa audit negara, ini artinya KAI punya target business continuity berdasarkan kepastian kontrak. Ketika Indonesia tak kunjung pasti, dampaknya langsung terasa ke arus kas, valuasi, dan reputasi global proyek. Ini adalah realitas bisnis industri pertahanan internasional, bukan sekadar gengsi antarnegara.

Sebuah perjalanan panjang yang berliku

Fase optimisme: 2010-2014, dimana semua bermula dari mimpi besar. Pada 15 Juli 2010, Indonesia dan Korea Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang menjadi fondasi kerjasama pengembangan jet tempur generasi 4.5. Visinya mulia: Indonesia tidak lagi sekadar pembeli, tapi menjadi co-developer yang ikut merancang dan membangun.

Kontrak inti ditandatangani pada 6 Oktober 2014, dan pemerintah kemudian mengikatnya dengan Peraturan Presiden nomor 136 tahun 2014. Skema awalnya terdengar menggiurkan: Indonesia berkontribusi 20 persen dari total biaya pengembangan (sekitar 1,7 triliun Won atau setara Rp 100 triliun). Sebagai imbalannya, Indonesia berhak atas satu unit prototipe, transfer teknologi, dan opsi pembelian hingga 50 unit pesawat produksi .

Tapi sejak awal, ada celah yang luput dari perhatian: komitmen sebesar itu tidak didukung mekanisme pengaman fiskal dalam sistem APBN tahunan. Tidak ada lembaga tunggal yang mengoordinasi Kementerian Pertahanan (pengguna), Kementerian Keuangan (penjaga fiskal), Kementerian Luar Negeri (diplomasi), dan BUMN (industri). Celah ini kelak menjadi retak yang makin melebar!

Fase stagnasi, tahun 2015-2024 sebab sejak sekitar 2017-2018, angsuran pembayaran Indonesia mulai tersendat. Pada 2019, tunggakan sudah mencapai lebih dari 300 miliar Won. Pandemi COVID-19 memperparah keadaan, memaksa pemerintah mengulur-ulur pembayaran.

Puncak ketegangan terjadi pada 2023-2024. Dua insinyur Indonesia dituduh mencoba mencuri data teknis KF-21 di fasilitas KAI. Investigasi Kejaksaan Korea Selatan berlangsung berbulan-bulan, menciptakan ketegangan diplomatik yang tidak perlu. Meski akhirnya pada Mei 2025 kedua insinyur itu dinyatakan tidak bersalah, reputasi Indonesia sudah telanjur tercoreng!

Pada Agustus 2024, titik balik terjadi. Defense Acquisition Program Administration (DAPA) menyetujui usulan pengurangan kontribusi Indonesia. Total kewajiban dipangkas dari 1,7 triliun Won menjadi hanya 600 miliar Won. Ini adalah pengakuan pahit bahwa posisi Indonesia sebagai mitra setara telah resmi berakhir.

Fase realitas 2025-2026, dimana Juni 2025 menjadi bulan penentu. Di ajang Indo Defence Expo & Forum, kedua negara menandatangani perjanjian revisi final. Kontribusi Indonesia dipangkas lebih lanjut menjadi sekitar 437 juta dolar AS, dengan porsi kepemilikan saham turun drastis dari 20 persen menjadi hanya 7,5 persen.

Sebagai konsekuensi logis, hak Indonesia atas prototipe kelima (KF-21 nomor 005) yang semula dijanjikan untuk uji coba di dalam negeri resmi dibatalkan. Pilot TNI AU masih dilibatkan dalam uji terbang di Korea Selatan hingga pertengahan 2025, tapi esensi kerjasama telah berubah, yakni Indonesia kini lebih sebagai calon pembeli dengan fasilitas terbatas, bukan lagi mitra pengembang.

Pada Januari 2026, Indonesia secara resmi mengajukan proposal baru, yaitu membeli 16 unit KF-21 Block II dengan skema fasilitas kredit ekspor dari Export-Import Bank of Korea. Ini adalah strategi cerdas karena mengubah kewajiban lama menjadi pembelian nyata yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh TNI AU.

Membaca drama KF-21 dengan kacamata audit negara

Sekarang mari kita bedah proyek ini dari perspektif yang jarang diliput media, yaitu sisi kacamata auditor negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mungkin belum mengaudit KF-21 sebagai proyek khusus, tapi pola-pola masalahnya sudah muncul berkali-kali dalam berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) selama 10 tahun terakhir, yakni:

1. Temuan berulang, komitmen internasional tanpa penguncian fiskal. Dalam berbagai LHP BPK atas Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, satu pola selalu muncul, yaitu komitmen jangka panjang tidak didukung penganggaran multi-tahun yang memadai.

Dasar hukumnya jelas. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 3 ayat (1) mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan. UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di pasal 12 dan 13 juga mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus memiliki landasan hukum yang kuat dan didukung anggaran yang tersedia.

Dalam konteks KF-21, komitmen 20 persen yang ditandatangani 2014 adalah liabilitas jangka panjang yang tidak pernah dikunci dalam sistem APBN lintas rezim. Akibatnya, ketika prioritas berubah, pembayaran langsung macet!

Jika BPK suatu hari mengaudit KF-21 secara khusus, potensi temuannya akan berbunyi kira-kira begini: *”negara membuat komitmen keuangan jangka panjang tanpa kepastian pendanaan berkelanjutan, berpotensi menimbulkan liabilitas kontinjensi dan kerugian strategis.”*

2. Kerugian negara yang tersembunyi, sebab dari sisi keuangan, kerugian negara tidak selalu berupa uang yang hilang, tapi bisa juga berupa manfaat yang gagal diperoleh (opportunity loss).

Indonesia telah membayar sekitar 300 miliar Won dari total kewajiban 600 miliar Won yang sudah direvisi . Tapi manfaat yang diterima jauh dari yang dijanjikan semula, yaitu janji alih teknologi terbatas pada perakitan akhir dan komponen non-inti, hak prototipe hilang, dan porsi saham merosot!

Dalam istilah audit kinerja, ini adalah inefektivitas program, dimana tujuan kebijakan tidak tercapai meski dana sudah dikeluarkan.

3. Tata jelola yang terfragmentasi, ini mungkin temuan paling klasik. Dalam banyak LHP BPK atas proyek strategis, selalu ditemukan pola yang sama, yakni tidak ada single commanding authority yang memegang kendali penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *