GIMNI Apresiasi Pemerintah Stabilkan Migor di Pasar Domestik

“Kebijakan ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat,” kata Ericha.

Senada, Indra Ketua Tim Bidang Bapok Hasil Industri Kementerian Perdagangan mengatakan, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.

Sehingga untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter, pemerintah akan menggunakan instrumen subsidi yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

“Pemerintah, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian akan menggunakan dana pengelolaan BPDP KS untuk kebutuhan pangan, khususnya dalam rangka menstabilkan harga minyak goreng,” kata Roch Ika.

Di samping itu, Kemendag telah melakukan koordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

Exit mobile version