JAKARTA, Mediakarya – Beredar informasi yang dilansir dari akun TikTok @lintassumut mengenai laporan yang diajukan oleh Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terhadap Eko Cahyanto.
GMBI menyampaikan laporan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu berisi permintaan agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Eko selaku Sekretaris Jenderal di Kementerian Perindustrian.
Rujukan Aturan Disiplin PNS
Dalam keterangannya, GMBI menyebut dugaan pelanggaran yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, tindakan yang berpotensi merugikan negara, serta kewajiban menjaga profesionalitas dalam jabatan.




