KOTA BEKASI, Mediakarya– Dugaan Korupsi Gapura Sultan milik warga Dukuh Zambrud resmi dilaporkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Berdasarkan Nomor Surat : 060006/SC/EKS/B/GMKI/BKS/I/2026, GMKI Cabang Bekasi meminta Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan audit pada pekerjaan Pembangunan Gapura Dukuh Zambrud yang memakan biaya hampir 1 milyar.
Diketahui, GMKI Cabang Bekasi Melaporkan Disperkimtan Kota Bekasi dan CV.Adzra sebagai pemenang tender dengan nilai proyek Rp.877.137.242.
Saat memberikan tanggapannya, Ketua Cabang GMKI Bekasi ‘Firman’ mengungkapkan bahwa kami telah melakukan observasi bersama yayasan FKWZ yang dimana salah satu anggota FWKZ ialah kontraktor sipil.
Hasil observasi ini kami serahkan langsung ke Kejaksaan agar secepatnya melakukan audit pada proyek pembangunan gapura sultan Dukuh Zambrud.
“Sesuai permintaan kejaksaan agar melakukan observasi sebagai data pembanding nantinya,” ucapnya
Hal yang sangat mengejutkan ialah, Menurut anggota FKWZ anggaran Rp.877 Juta seharusnya pihak kontraktor bisa membangun menggunakan item skala Premium agar segi forniture dan hasil kontruksi lebih baik.
Maka dari itu kami berharap agar pihak Kejaksaan serius menangani laporan kami.
Sudah dua minggu setelah kami melakukan permohonan audit kepada Kejaksaan, Pada hari ini Selasa 10 February 2026 GMKI Cabang Bekasi memberikan hasil observasi kami untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
Dalam pelaksaan audit nantinya, Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Bekasi agar melibatkan kami dan memberitahukan hasil audit seluas-luasnya sebagai monitoring sesuai tupoksi organisasi.
Hasil Observasi, GMKI Bekasi Resmi Laporkan Gapura Sultan Hampir 1 Milyar
GMKI Bekasi Laporkan CV.Adzra dan Disperkimtan Soal Gapura Sultan Hampir 1 Milyar
GMKI Bekasi Laporkan Gapura Sultan Hampir 1 Milyar Ke Kejaksaan
Claim Memiliki Data Hasil Observasi Gapura Sultan Hampir 1 Milyar, GMKI Bekasi Minta Kejaksaan Usut Tuntas
BEKASI – Dugaan Korupsi Gapura Sultan milik warga Dukuh Zambrud resmi dilaporkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
Berdasarkan Nomor Surat : 060006/SC/EKS/B/GMKI/BKS/I/2026, GMKI Cabang Bekasi meminta Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan audit pada pekerjaan Pembangunan Gapura Dukuh Zambrud yang memakan biaya hampir 1 milyar.
Diketahui, GMKI Cabang Bekasi Melaporkan Disperkimtan Kota Bekasi dan CV.Adzra sebagai pemenang tender dengan nilai proyek Rp.877.137.242.
Saat memberikan tanggapannya, Ketua Cabang GMKI Bekasi ‘Firman’ mengungkapkan bahwa kami telah melakukan observasi bersama yayasan FKWZ yang dimana salah satu anggota FWKZ ialah kontraktor sipil.
Hasil observasi ini kami serahkan langsung ke Kejaksaan agar secepatnya melakukan audit pada proyek pembangunan gapura sultan Dukuh Zambrud.
“Sesuai permintaan kejaksaan agar melakukan observasi sebagai data pembanding nantinya,” ucapnya
Hal yang sangat mengejutkan ialah, Menurut anggota FKWZ anggaran Rp.877 Juta seharusnya pihak kontraktor bisa membangun menggunakan item skala Premium agar segi forniture dan hasil kontruksi lebih baik.
Maka dari itu kami berharap agar pihak Kejaksaan serius menangani laporan kami.
Sudah dua minggu setelah kami melakukan permohonan audit kepada Kejaksaan, Pada hari ini Selasa 10 February 2026 GMKI Cabang Bekasi memberikan hasil observasi kami untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
Dalam pelaksaan audit nantinya, Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Bekasi agar melibatkan kami dan memberitahukan hasil audit seluas-luasnya sebagai monitoring sesuai tupoksi organisasi.(Red)
