Daerah  

GMNI Sukabumi Raya Kecam RS Betha Medika dan BPJS Soal Penolakan Layanan Kesehatan

Aris menambahkan, penolakan tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 59 Pasal 52 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa korban luka dalam demonstrasi pada prinsipnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Ia menduga adanya kongkalikong antara pihak rumah sakit dan BPJS terkait mekanisme pembayaran.

“Kami menyayangkan pelayanan yang jauh dari transparan dan akuntabel. Ini jelas merugikan rakyat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *