GMNI Sukabumi Raya Kecam RS Betha Medika dan BPJS Soal Penolakan Layanan Kesehatan

- Editor

Kamis, 25 September 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Penolakan layanan BPJS Kesehatan oleh RS Betha Medika Cisaat terhadap seorang peserta aksi Hari Tani Nasional ke-65 di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi menuai kecaman keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak atas kesehatan dan jaminan sosial warga negara.

Peristiwa bermula ketika Sekretaris Jenderal DPC GMNI Sukabumi Raya mengalami insiden saat aksi demonstrasi, Rabu (22/9). Korban mengalami luka di bagian kaki hingga kukunya terlepas, lalu dibawa ke RS Betha Medika untuk mendapatkan perawatan dengan fasilitas BPJS. Namun, pihak rumah sakit diduga menolak klaim dengan alasan luka tersebut terjadi dalam rangka demonstrasi.

Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, menyampaikan kritik keras terhadap BPJS Kesehatan dan RS Betha Medika.

“Salah satu kader GMNI terluka saat aksi Hari Tani Nasional di Kantor ATR/BPN Sukabumi. Saat dilarikan ke RS Betha Medika, korban justru dipersulit administrasi dan dipaksa membayar tunai, padahal sejak awal sudah mengajukan pembayaran melalui BPJS,” tegas Aris, Rabu malam (24/9/2025).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Disabilitas Terlindung Jamsostek

Aris menambahkan, penolakan tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 59 Pasal 52 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa korban luka dalam demonstrasi pada prinsipnya dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Ia menduga adanya kongkalikong antara pihak rumah sakit dan BPJS terkait mekanisme pembayaran.

“Kami menyayangkan pelayanan yang jauh dari transparan dan akuntabel. Ini jelas merugikan rakyat,” ujarnya.

Menurut Aris, kondisi ini menunjukkan tiga hal utama:

  1. BPJS gagal menjamin hak rakyat atas kesehatan akibat prosedur yang berbelit, birokrasi lamban, dan lemahnya pengawasan.
  2. Pelayanan yang tidak humanis, di mana pasien diperlakukan sekadar sebagai objek administratif, bukan manusia yang sedang berjuang untuk sembuh.
  3. Tanggung jawab negara diabaikan, seolah kesehatan hanya dijadikan komoditas, bukan hak konstitusional sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

“Kesehatan adalah hak dasar rakyat, bukan fasilitas yang bisa dipermainkan. Jika pelayanan BPJS terus seperti ini, negara justru menjerumuskan rakyat pada penderitaan ganda: sakit secara fisik sekaligus terbebani secara ekonomi,” pungkasnya. (ek)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan
BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau
Pemkab Nias Selatan Evaluasi Program Listrik Desa dan BULOG
Merasa Diperas, Anak Mantan Walikota Bekasi Lapor Polisi
Sinergi Pemkab Nias Selatan dan PLN, Dorong Percepatan Listrik Pedesaan
Bebas Pungli, PKL Pasar Baru Bekasi Dijamin Dapat Tarif Resmi
PWI Lhokseumawe Kerahkan 8 Pengacara, Haiqal Laporkan Dua Oknum TNI ke Denpom
Intimidasi Guru Saat Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan Sukabumi Diamankan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 03:35 WIB

Misteri di Balik Kericuhan Cot Girek: Pengukuran Tapal Batas Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan

Minggu, 6 September 2026 - 18:54 WIB

BPKN RI Dorong Lima Langkah Konkret Lindungi Penumpang Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 11:32 WIB

Pemkab Nias Selatan Evaluasi Program Listrik Desa dan BULOG

Jumat, 4 September 2026 - 19:45 WIB

Merasa Diperas, Anak Mantan Walikota Bekasi Lapor Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 13:51 WIB

Sinergi Pemkab Nias Selatan dan PLN, Dorong Percepatan Listrik Pedesaan

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Hukum

Jadi Korban Intimidasi, Mujiono Dipaksa Akui Kesalahan

Senin, 7 Sep 2026 - 03:25 WIB