Menurut Aris, kondisi ini menunjukkan tiga hal utama:
- BPJS gagal menjamin hak rakyat atas kesehatan akibat prosedur yang berbelit, birokrasi lamban, dan lemahnya pengawasan.
- Pelayanan yang tidak humanis, di mana pasien diperlakukan sekadar sebagai objek administratif, bukan manusia yang sedang berjuang untuk sembuh.
- Tanggung jawab negara diabaikan, seolah kesehatan hanya dijadikan komoditas, bukan hak konstitusional sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
“Kesehatan adalah hak dasar rakyat, bukan fasilitas yang bisa dipermainkan. Jika pelayanan BPJS terus seperti ini, negara justru menjerumuskan rakyat pada penderitaan ganda: sakit secara fisik sekaligus terbebani secara ekonomi,” pungkasnya. (ek)