“Pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. Kalau hanya untuk komunikasi, apakah perlu membentuk tim khusus dengan honorarium dari APBD?” tegasnya.
Menurut GMNI, keputusan wali kota terkait pembentukan tim tidak melalui proses deliberatif dan minim keterlibatan publik.
“Wali kota terlalu mudah mengeluarkan keputusan tanpa pertimbangan matang dan tanpa komunikasi publik. Hal ini mencederai prinsip demokrasi partisipatif,” tambah Rifky.
Terkait bantahan Ayep Zaki bahwa tim komunikasi hanya beranggotakan SKPD, Rifky justru menyatakan hal sebaliknya. Berdasarkan isi keputusan wali kota, personel tim berasal dari berbagai kalangan, dan tidak semua memiliki latar belakang dari satuan kerja perangkat daerah.