GMNI Sukabumi Raya Tanggapi Pernyataan Wali Kota Soal Tim Komunikasi dan Dugaan Rangkap Jabatan

- Editor

Senin, 9 Juni 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya Rifky Zulhadzilillah saat berorasi

Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya Rifky Zulhadzilillah saat berorasi

SUKABUMI, Mediakarya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sukabumi Raya menanggapi pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, terkait keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan dan dugaan rangkap jabatan yang menjadi salah satu isu utama dalam aksi demonstrasi mahasiswa pada Rabu, 4 Juni 2025, di depan Balai Kota Sukabumi.

Sekretaris DPC GMNI Sukabumi Raya, Rifky Zulhadzilillah, menyebutkan bahwa pihaknya menyoroti dua hal utama dalam aksi tersebut, yakni Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Tahun 2025–2029, serta indikasi rangkap tiga jabatan oleh salah satu tokoh dalam struktur tim tersebut.

“Wali Kota dalam keterangannya di media menyebut bahwa tidak ada tim percepatan pembangunan, dan juga tidak ada rangkap tiga jabatan struktural. Padahal kami memiliki dokumen resmi berupa dua keputusan wali kota yang membuktikan pembentukan Tim Penasehat dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan,” ujar Rifky, Senin (9/6/2025).

GMNI menilai tanggapan wali kota justru menunjukkan inkonsistensi dan kurangnya transparansi. Rifky juga menyoroti pernyataan wali kota yang menyebut honorarium tim tersebut kecil dan tim hanya berfungsi untuk komunikasi dengan tamu dan investor.

“Pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. Kalau hanya untuk komunikasi, apakah perlu membentuk tim khusus dengan honorarium dari APBD?” tegasnya.

Menurut GMNI, keputusan wali kota terkait pembentukan tim tidak melalui proses deliberatif dan minim keterlibatan publik.

Baca Juga:  GMNI Sukabumi Raya Dialog dengan Kejari: Soroti Dugaan Gratifikasi Jabatan di Kota Sukabumi

“Wali kota terlalu mudah mengeluarkan keputusan tanpa pertimbangan matang dan tanpa komunikasi publik. Hal ini mencederai prinsip demokrasi partisipatif,” tambah Rifky.

Terkait bantahan Ayep Zaki bahwa tim komunikasi hanya beranggotakan SKPD, Rifky justru menyatakan hal sebaliknya. Berdasarkan isi keputusan wali kota, personel tim berasal dari berbagai kalangan, dan tidak semua memiliki latar belakang dari satuan kerja perangkat daerah.

“Komposisi tim justru diisi oleh orang-orang yang kompetensinya patut dipertanyakan. Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.

Isu lain yang juga menjadi tuntutan GMNI adalah dugaan rangkap tiga jabatan oleh H. Ubaydillah, S.E., yang menurut GMNI memunculkan konflik kepentingan dan ketidaksesuaian dengan prinsip good governance.

Berikut jabatan yang dimaksud:

  1. Ketua Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi (Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/57-RSUD/2025)
  2. Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan 2025–2029 (Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/43-BAPPEDA/2025)
  3. Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas PDAM Kota Sukabumi

“Kami melihat adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh Wali Kota Ayep Zaki dengan menutup-nutupi fakta rangkap jabatan yang jelas-jelas tercantum dalam keputusan wali kota,” cetus Rifky.

GMNI meminta wali kota membuka data secara transparan dan mengevaluasi ulang pembentukan tim-tim yang tidak berdampak nyata terhadap percepatan pembangunan. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya
LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya
Diduga Jadi Sarang Narkoba, GAMKI Kota Binjai Desak Pemko Binjai Segel THM Samudera Selatan
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi
Kebakaran Lahap Sebuah Rumah Di Bekasi, Seorang Lansia Tewas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:12 WIB

Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:50 WIB

LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pembangunan TOD, AHY; Saya Titip Kepada Pemkot Bekasi Agar Sesuai Peruntukannya

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:46 WIB

Diduga Jadi Sarang Narkoba, GAMKI Kota Binjai Desak Pemko Binjai Segel THM Samudera Selatan

Berita Terbaru