Golkar Dukung Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

“Saya yakin 80 persen masyarakat Indonesia menghendaki sistem proporsional terbuka,” kata dia, dikutip dari antara.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Exit mobile version