GP Ansor: Revisi UU TNI Tetap Selaras dengan Semangat Reformasi

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di Komisi I DPR telah sepakat untuk membawa revisi UU TNI ke tingkat II guna mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI, dengan sejumlah catatan.

Sebagai organisasi kepemudaan yang bernaung di bawah Nahdlatul Ulama, GP Ansor terus mencermati perkembangan sosial dan kebijakan pemerintah. Terkait revisi RUU TNI, kekhawatiran muncul bahwa regulasi ini bisa membuka kembali ruang bagi dwifungsi TNI.

Namun, Addin mengajak masyarakat untuk menelaah substansi revisi UU ini secara objektif. “Panglima TNI dan Kapolri tetap berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden. Struktur hierarki ini masih berlaku dan menjadi prinsip utama dalam sistem ketatanegaraan kita,” tegasnya.

Dalam revisi ini, dibahas pula aturan terkait anggota TNI yang ingin menduduki jabatan sipil. Mereka yang akan mengisi posisi di kementerian, lembaga, maupun BUMN harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Penambahan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI harus dipastikan tetap proporsional dan sesuai kebutuhan.

Exit mobile version