Gugatan PD Kubu Moeldoko Ditolak MA, Begini Kata AHY

Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan. (Ian)

Exit mobile version