Amalia telah menyerahkan memori banding dan kontra memori banding, untuk melancarkan pengajuan bandingnya atas gugatan pengesahan anak yang ditolak pihak pengadilan.
Masa banding diberi waktu sejak putusan sidang dibacakan. Kemudian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memberikan tambahan waktu yang sudah ditentukan.
“Dalam masa banding ini, setelah putusan dibacakan, ditambah waktu 14 hari, itulah masa bandingnya,” ujar Taslimah.