JAKARTA, Mediakarya – Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati mengajukan banding setelah gugatan pengesahan anak ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Amalia tercatat telah mengajukan banding sejak 4 Oktober 2021.
“Tanggal 4 Oktober 2021, penggugat mengajukan permohonan banding. Dia mengajukan banding karena masih dalam proses upaya hukum dari pihak penggugat dan tergugat,” ujar Taslimah pada Jumat (8/10/2021).