Daerah  

Gugatan Perdata terhadap Wali Kota Sukabumi Dinilai Salah Alamat, Berpotensi Tidak Diterima Pengadilan

Aa Brata Soedirdja, Pakar Hukum Sukabumi. (Foto: Eka Lesmana/Media Karya)

“Penggunaan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam konteks ini dinilai kurang tepat. Jika menyangkut kepentingan publik, seharusnya digunakan mekanisme gugatan perwakilan sesuai tujuan dan kepentingan yang diperjuangkan,” ujar Aa Brata dalam keterangan resminya kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, Aa Brata menjelaskan bahwa gugatan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi berpotensi besar ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Salah satu alasan utamanya adalah persoalan kewenangan absolut pengadilan.

Menurutnya, karena pihak tergugat merupakan penyelenggara negara atau pejabat pemerintahan, maka sengketa yang berkaitan dengan kebijakan atau tindakan pemerintahan semestinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal ini PTUN Bandung.

Exit mobile version