Daerah  

Gugatan Perdata terhadap Wali Kota Sukabumi Dinilai Salah Alamat, Berpotensi Tidak Diterima Pengadilan

Aa Brata Soedirdja, Pakar Hukum Sukabumi. (Foto: Eka Lesmana/Media Karya)

“Secara hukum acara, ada potensi kesalahan kompetensi peradilan. PN berwenang menangani perkara perdata umum, sementara objek sengketa ini berkaitan dengan tindakan pejabat tata usaha negara,” jelasnya.

Dengan adanya potensi cacat formil tersebut, Aa Brata menyarankan agar Wali Kota Sukabumi tetap bersikap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Berdasarkan analisis hukum acara perdata, Majelis Hakim PN Sukabumi berpeluang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena salah alamat (error in persona) atau salah kompetensi absolut,” pungkasnya. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *