Beranda » Gugatan Perdata terhadap Wali Kota Sukabumi Dinilai Salah Alamat, Berpotensi Tidak Diterima Pengadilan Daerah Gugatan Perdata terhadap Wali Kota Sukabumi Dinilai Salah Alamat, Berpotensi Tidak Diterima PengadilanH.Abdillah31/01/202631/01/2026 Aa Brata Soedirdja, Pakar Hukum Sukabumi. (Foto: Eka Lesmana/Media Karya) Sebelumnya Laman: 1 2 3 4 KomentarBaca JugaSari Galung Harap Pelaksanaan BBB Ke-VIII Tahun 2026 Lebih Berkarater dan BermaknaKetua Organda Kota Sukabumi Tegaskan Semangat Ngahiji untuk Transportasi Tertib dan HarmonisKorupsi Dana Desa BLT, Eks Kades Karangtengah Cibadak Ditahan di Lapas Kebonwaru BandungSavate Kota Bekasi Tampil Sebagai Juara Umum Kejurprov Ke-1 Savate