Sehingga dapat disimpulkan, adanya kekuranghati-hatian yang menyebabkan NU secara kelembagaan dibawa-bawa ke dalam kegiatan politik praktis di kedua daerah tersebut.
“NU tidak boleh secara kelembagaan dilibatkan di dalam kegiatan partai politik apa pun untuk kepentingan politik praktis. Terkait dengan PCNU Sidoarjo dan PCNU Banyuwangi, PBNU telah memberikan peringatan secara lisan dan arahan tentang hal-hal yang harus dilakukan lebih lanjut,” tegas tokoh kelahiran Rembang, 16 Februari 1966 itu.
Peringatan ini juga, tambah dia, berlaku untuk seluruh PCNU dan PWNU dan seluruh jajarannya se-Indonesia. Apabila di kemudian hari terjadi hal yang sama oleh lembaga apapun dan dimanapun di lingkungan NU, maka PBNU akan memberikan peringatan secara tertulis.
“Adapun menyangkut pihak-pihak lain di luar NU, akan ditindaklanjuti melalui komunikasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” imbuh dia.**