DKI  

Haji Rasyidi Berharap Bapenda Penuhi Target Pajak di 2023

Bapenda DKI Jakarta menyebut, realisasi penerimaan ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada periode yang sama di tahun 2022, penerimaan pajak DKI Jakarta hanya mencapai Rp 14,42 triliun.

Berdasarkan data yang diunggah oleh Bapenda DKI Jakarta, terdapat lima jenis pajak yang angka penerimaannya telah menembus Rp 1 triliun. Salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp 4,37 triliun atau 45,62 persen dari target penerimaan sebesar Rp 9,60 triliun. Selanjutnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga membukukan angka penerimaan pajak yang menggembirakan yakni mencapai Rp 5,16 triliun atau 53,28 persen dari target sebesar Rp 9,70 triliun.

Realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat senilai Rp 2,38 triliun atau 32,64 persen dari target sebesar Rp 7,30 triliun. Sementara Pajak Restoran telah berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp 1,82 triliun atau 48,66 persen dari target senilai Rp 3,75 triliun. Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,10 triliun atau 49,64 persen dari total target penerimaan sebesar Rp 6,25 triliun.

“Sementara itu, jenis pajak dengan penerimaan tertinggi secara persentase adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang mencapai 59,08 persen. Total penerimaan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada semester pertama ini mencapai Rp 827 miliar dari target penerimaan pajak sebesar Rp 1,4 triliun,” jelas Bapenda DKI Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta mengungkapkan, dengan realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta yang meningkat pada semester pertama tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diharapkan dapat terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penerimaan pajak, serta memperkuat kebijakan yang dapat mendorong dan menumbuhkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta untuk menunaikan kewajiban pajaknya.(dri)

Exit mobile version