Menurut Haji Rasyidi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (Peserta Informal).
“Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja akan bekerja dengan lebih tenang dan nyaman untuk meraih kesejahteraan,” ungkapnya.(dri)