“Pemohon memohon untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang 1945,” ujarnya, dilansir dari antara.
Dalam petitumnya, pemohon memohon majelis hakim MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Selanjutnya, meminta majelis hakim untuk menyatakan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat.
Berikutnya, memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila majelis berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang adil.(qq)