Hakim MK Ingatkan Surat Kuasa Alas Hak Kuasa Hukum untuk Beracara

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan dari tim hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 atau pihak pemohon. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/aww.

“Bagaimana Anda belum tanda tangan dan kemudian belum diberikan meterai sebagaimana ketentuan perundang-undangan?” tanya hakim MK Enny Nurbaningsih.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Leonardo Siahaan mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat kuasa namun tertinggal di fotokopi. Saat dicari kembali, dia tidak menemukan.

“Kami mau mem-print lagi tetapi fotokopi tutup yang mulia,” kata dia.

Kendati demikian, majelis hakim tetap mengizinkan kedua kuasa hukum tersebut menyampaikan sejumlah pokok-pokok perbaikan pemohon, termasuk poin petitum.

Permohonan pemohon, kata Leonardo, ialah Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Exit mobile version