JAKARTA, Mediakarya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan pencabutan hak politik atas mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara untuk melindungi masyarakat dari pejabat publik yang pernah berperilaku korup.

“Majelis hakim setuju dan sepakat dengan penuntut hukum, agar kepada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam waktu tertentu sebagaimana amar putusan. Hal ini ditujukan untuk melindungi masyarakat untuk sementara, agar tidak memilih kembali pejabat publik yang pernah berperilaku koruptif maupun memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki dan merehabilitasi diri,” kata anggota majelis hakim Yusuf Pranowo saat membacakan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari Batubara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.