“Dengan ada alasan bahwa jabatan terdakwa sebagai Menteri Sosial merupakan jabatan publik, yaitu pejabat negara yang dipilih Presiden RI untuk menjalankan tugas negara di bidang Kementerian Sosial, maka warga masyarakat menaruh harapan yang besar terhadap terdakwa selaku Menteri Sosial RI yang merupakan penyelenggara negara,” ujar hakim.
Juliari, menurut hakim, awalnya diharapkan melaksanakan tugas kewajibannya dengan jujur dan amanah, dengan memberikan teladan yang baik dan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Namun terdakwa dalam jabatan sebagai Menteri Sosial bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima hadiah berupa uang dari para penyedia bansos sembako, sehingga perbuatan terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi, namun justru mencederai amanat yang diembannya tersebut,” kata hakim pula, dikutip dari antara.
Dalam perkara ini, Menteri Sosial 2019-2020 Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.