Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar

Enam media yang digugat tersebut, yakni Antaranews, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia atau RRI. Namun, selama proses persidangan, dua media tidak pernah hadir, masing-masing Terkini News dan Celebes News.

Jahoras menjelaskan, justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mekanisme ini, sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi dalam persidangan, wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana. Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media itu adalah karya jurnalistik.

Dalam eksepsi (nota pembelaan) pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V dan VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan penggugat error in persona, gugatan penggugat kedaluwarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap pihak.

Exit mobile version