“Dengan ini memutuskan dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp3.830.000,” sebut Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan di PN Makassar, Rabu.
Majelis Hakim Jahoras mengatakan, menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima serta tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti somasi dan mediasi maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan.
“Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur Undang-undang Pers sebagai hukum lex specialis,” papar Ketua Majelis.