Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap Enam Media di Makassar

“Bahwa eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini,” lanjut Ketua Majelis Hakim didampingi anggota Majelis Rusdiyanto Loleh dan Angeliky Handajani Day

Sehubungan eksepsi pihak tergugat, lanjut Majelis, maka berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 Juncto Putusan MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 disebutkan yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu surat gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima.

“Maka dengan memedomani yudisprudensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima,” paparnya.

Sebelumnya, sidang tersebut mulai bergulir pada Januari 2022 dan akhirnya diputuskan pada 14 September 2022. Muh Akbar Amin menggugat enam media terkait berita konferensi pers pada 18 Maret 2016, kala itu narasumber dalam pemberitaaan mempertanyakan status Muhammad Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *