Hukum  

Henry Yosodiningrat Bongkar Kasus Dugaan Penipuan PT ASLI RI

JAKARTA – Penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald) terkait kasus penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia, yakni Henry Yosodiningrat menjelaskan, bukti-bukti yang ditunjukkan di muka persidangan sejauh ini banyak mengungkap fakta-fakta baru.

Saksi-saksi pelapor yang dihadirkan adalah Agus Christianto (Agus), Christian Kurniawan Budi Santoso (Chris), Muhammad Faisal Amin (Faisal), dan Santy Chandra Setiawan (Santy), dimana ditemukan memberi kesaksian yang tidak konsisten dengan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.

“Saksi menyampaikan bahwa Rionald diangkat sebagai Chief Operating Officer (COO) berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham yang dibuat pada tanggal 7 Juni 2018, tapi ternyata klien kami tidak pernah diinformasikan dan tidak tahu tentang Keputusan Sirkuler ini. Bagian legal internal PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) juga tidak pernah tahu tentang Keputusan Sirkuler ini dan tidak pernah ada surat pernyataan atau pendukung lainnya yang menyatakan bahwa klien kami bersedia diangkat untuk jabatan tersebut. Keputusan Sirkuler ini pun tidak pernah didaftarkan ke KumHam. Klien kami tidak pernah menerima gaji atau kontrak kerja dari ASLI RI. Lebih lagi, klien kami tidak pernah terdaftar di BPJS sebagai karyawan ASLI RI,” kata Henry.

Henry melanjutkan, kliennya hanya menerima dan menandatangani Surat Kuasa Khusus dari Direktur ASLI RI tentang mengikuti proses procurement atau registrasi untuk menjadi sebagai vendornya klien dari ASLI RI dan menandatangani dokumen terkait proses tersebut.

Exit mobile version