“Ya sudah terbit surat keputusan (SK) dari pak Dirjen, tinggal menunggu proses hibah yang sedang berlangsung. Dan setelah itu baru membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemkot Bogor dan DJKN,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor Denny Mulyadi, Jum’at (3/9/2021) kemarin.
Hibah Lahan Untuk Komplek Perkantoran Pemkot Bogor Telah Disetujui DJKN
