“Klien kami mengalami kerugian secara psikis dan materiil. Ponsel yang dirusak berisi data penting,” kata Hudit.
Atas dugaan penghinaan, perusakan barang, serta kekerasan terhadap anak, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dan menjerat pelaku dengan pasal-pasal sesuai peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian belum merinci pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka. Namun, proses hukum dipastikan terus berjalan hingga tuntas. (hab)
