Beranda / Headline / IAW Bakal Adukan Microsoft ke KPPU

IAW Bakal Adukan Microsoft ke KPPU

JAKARTA, Mediakarya – Indonesian Audit Watch (IAW) memastikan akan secara resmi melaporkan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proyek pengadaan Chromebook ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada pekan depan. Laporan itu disusun berdasarkan fakta persidangan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan analisis hukum persaingan usaha.

Laporan yang akan disampaikan IAW bukan sekadar kritik kebijakan, melainkan disusun sebagai pengaduan masyarakat (Dumas) berbasis fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat serta temuan audit BPK.

“Ini bukan lagi soal salah beli atau salah spesifikasi. Ini soal struktur pasar yang dibentuk untuk mengunci satu ekosistem,” kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, Kamis (9/4/2026).

Dia menilai ada pola sistemik dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui Chromebook. Spesifikasi teknis dinilai hanya bisa dipenuhi oleh Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), tanpa memberi ruang bagi sistem operasi lain seperti Windows atau Linux. Model lisensi berulang yang digunakan pun dinilai menciptakan ketergantungan jangka panjang.

“Kalau spesifikasi sudah mengunci sejak awal, maka tender bukan lagi kompetisi. Itu hanya formalitas,” ujar Iskandar.

Salah satu fakta krusial yang diangkat IAW adalah terungkapnya keberatan Microsoft dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Isu tersebut bahkan sempat menjadi perhatian di lingkungan Sekretariat Kabinet. Namun tidak ada perubahan spesifikasi yang membuka ruang kompetisi.

“Kalau pemain global sekelas Microsoft tidak bisa masuk, itu bukan karena kalah bersaing. Itu karena tidak diberi kesempatan untuk bersaing,” tegasnya.

Iskandar juga menyoroti mekanisme lelang konsolidasi yang digunakan dalam proyek ini. Meski secara administratif peserta tender lebih dari satu dan proses terlihat kompetitif, seluruh peserta dinilai berasal dari ekosistem teknologi yang sama. Fenomena ini dalam hukum persaingan dikenal sebagai illusory competition, yakni persaingan yang hanya ada di atas kertas.

“Yang bersaing hanya distributor, bukan teknologinya. Padahal yang menentukan nilai itu teknologi,” katanya.

Temuan BPK turut memperkuat analisis IAW. Dalam sejumlah laporan audit pengadaan TIK pendidikan, BPK menemukan ratusan ribu perangkat yang tidak optimal atau idle, spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan daerah, serta ketidakseimbangan antara biaya dan manfaat.

“Dalam teori ekonomi, kalau kompetisi mati, hasilnya pasti begini: mahal, tidak efektif, dan tidak terpakai,” ujar Iskandar.

Atas dasar itu, IAW secara eksplisit akan melaporkan dugaan pelanggaran terhadap empat pasal dalam UU No. 5/1999, yakni Pasal 15 soal perjanjian tertutup, Pasal 19 soal penyalahgunaan posisi dominan, Pasal 22 soal persekongkolan tender, dan Pasal 24 soal penguasaan pasar yang mengarah pada monopoli.

“Ini bukan monopoli alami. Ini monopoli yang dibentuk oleh kebijakan,” tegas Iskandar.

Pengaduan resmi dijadwalkan masuk ke KPPU pekan depan, disertai dokumen lengkap termasuk fakta persidangan dan analisis hukum, untuk mendorong penyelidikan awal. “Kalau ini dibiarkan, ke depan semua proyek teknologi bisa dikunci dengan cara yang sama,” pungkas Iskandar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *