- Penyidik global dengan cara pemeriksaan ex-CEO Gojek (Andre Soelistyo), pemegang saham Gojek, karyawan Google, ini yang paling banyak melibatkan eksekutif perusahaan raksasa.
- Analisis kronologis yakni investasi Google ke Gojek (US$300 juta, 2018–2020) lalu ke kebijakan Chromebook (2020) sampai penunjukan Datascrip sebagai vendor eksklusif.
- Pengamanan alat bukti dengan menyita kontrak Google–Datascrip, nota kesepahaman Youtube‑Google–Kemendikbud, email internal, chat grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team”, dan dokumen keuangan Google–Gojek.
“Ini sangat vantastis, tujuannya tentu untuk membuktikan quid pro quo, yaitu investasi korporasi sebagai imbal balik bagi kebijakan yang menguntungkan,” ungkap Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, bahwa Nadiem Makarim memiliki peran aktif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
Sebagaimana diungkap Kejagung, bahwa Nadiem memberi Instruksi pada anak buah untuk gunakan Chrome OS dalam TIK 2020–2022.
Selain itu, adanya Grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk Agustus 2019 disertai rapat Zoom dan pengarahan pada Desember 2019 dan Mei 2020.
Selanjutnya, adanya pertemuan langsung dengan Google (Feb–Apr 2020) membahas co‑investment 30% Google untuk proyek TIK, diinstruksikan oleh Nadiem Makkarim melalui Jurist Tan.
Untuk itu, guna memberikan penguatan terhadap aksi yang dilakukan oleh pihak Kejagung, IAW memberikan rekomendasi sebagai berikut: