Hukum  

Ibu 77 Tahun Diduga Jadi Korban Sengketa Rumah Di Menteng

Kuasa Hukum Sonya Uwahatu, Niko Kilikili (Kanan).

JAKARTA : Kuasa Hukum Niko Kilikili mendampingi kliennya ibu Sonya Uwahatu sebagai saksi memberikan keterangan terkait dengan laporan dugaan kasus 385 KUHP JU 167 KUHP atas laporan Muhamad Sunan Arif terhadap sengketa rumah di jalan Menteng no 48 ke Polres Jakarta Pusat.

Niko menjelaskan awal mula kronologi dugaan kasus tersebut, pihak Sunan Arif yang merupakan anak mantan menteri Fuad Bawazir menggunalan kekuatan preman untuk menguasai rumah yangmenjadi sengketa.

“Mereka meminta untuk mengosongkan rumah tersebut dengan alasan bahwa mereka itu sebagai pemilik objek yang jadi masalah sengketa, dasar mereka untuk mengosongkan rumah ini adalah surat kuasa pengosongan rumah, kalau dalam kuasa hukum legalnya yang melakukan pengosongan itu kan bukan preman tapi pengadilan dalam hal ini panitera pengadilan kerjasama dengan polisi baru melakukan pengosongan itu baru resmi,” kata Niko, di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Niko menegaskan, jika preman yang melakukan tindakan pengosongan itu termasuk dalam pelanggaran hukum. Sementara kepemilikan rumah tersebut belum dingatakan sah.

“Karena apa, dia mendapatkan rumah itu dengan membeli sertifikat saja, tanpa melibatkan pemilik rumah padahal ada putusan pengadilan negeri yang mengatakan bahwa rumah tersebut harus dijual kepada pihak ketiga, hasil penjualan itu ditentukan oleh pengadilan 40% untuk orang yang menepati rumah tersebut dan 60 % untuk pemilik awal yang memiliki sertifikat. tetapi keputusan pengadilan itu belum pernah dilaksanakan oleh para pihak,” ujar Niko.

Lanjut Niko, dalam hal ini Kuasa Hukum akan menggugat Muhamad Sunan Arif secara perdata untuk membatalkan surat jual beli tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *