Hukum  

Ibu 77 Tahun Diduga Jadi Korban Sengketa Rumah Di Menteng

Kuasa Hukum Sonya Uwahatu, Niko Kilikili (Kanan).

” Karena kami menganggap surat jual beli itu tidak sah secara hukum, dan yang memutuskan itu adalah pengadilan kami akan menempuh jalur hukum kami akan menggugat di pengadilan Jakpus untuk membatalkal surat jual beli tersebut,” tegas Niko.

Niko mengaku, sudah melakukan komunikasi dan mempjnha itikad baik dengan mengirimkan surat somasi 1,2,dan 3 dan hingga hari ini. Niko belum mendapatkan respon dari pihak Muhamad Sunan Arif.

“Intinya dalam surat somasi tersebut meletakan duduk perkaranya dengan baik tetapi sampe saat ini belum ada konfirmasi dari yg bersangkutan dan kami akan melakukan upaya hukum melalui perdata di pengadilan jakpus,” ujar Niko.

” Kami kasih waktu 3 hari mulai dari ini kita layangkan somasi apabila tidak ada jawaban dari muhamad sunan arif ini kami akan gugat secara perdata dan ingat kami membela hak orang kecil liat ibu yang sudah berumur 77 tahun ini hanya di berikan kompesasi 1,5 miliar sementara NJOP disitu 90 juta permeter, luas tanah kurang lebih 273 meter, itupun mereka memakai preman untuk mengintimidasi agar si ibu keluar dari rumah tersebut tidak logis, kami tidak dibayar seperserpun kami banya ingin membela ibu tua yg sudah berumur 77 tahun di zolimi seperti ini,” Kata Niko menambahkan.

Niko berharap kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian pada saatnya nanti ini naik kepengadilan biarkan hakim memutuskan seadil-adilnya.

“Menurut pendapat kami bahwa pak presiden Jokowi sedang giat-giatnya membasmi mafia tanah di negeri ini,” kata Niko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *