ICJR Harap RKUHP Jadikan Pidana Non Penjara Sebagai Arus Utama

“Hingga saat ini Januari 2022, beban rutan dan lapas mencapai 223 persen,” kata ICJR dalam siaran tertulisnya.

Sejauh ini, mayoritas penghuni rutan dan lapas merupakan narapidana narkotika.

Oleh karena itu, ICJR mendesak adanya revisi Undang-Undang Narkotika sehingga pidana penjara tidak lagi jadi opsi utama penegak hukum saat menjatuhkan sanksi bagi penyalahguna narkotika.

ICJR juga mendorong penanganan terhadap penyalahguna narkotika menggunakan pendekatan kesehatan, yang asesmennya tidak diberikan kepada polisi dan BNN, tetapi kepada lembaga kesehatan.

“Indonesia memiliki Puskesmas sebagai sistem yang sudah mapan (untuk menjalankan asesmen rehabilitasi, Red.),” sebut Erasmus.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *