Ia beralasan memiliki gangguan kesehatan dan trauma setelah sang kekasih meninggal dunia.
EMD kemudian ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 6 Oktober 2023 karena terganjal keuangan.
Sedangkan WNA Rusia berinisial KT habis masa tinggal sejak Februari 2021.
Ia beralasan kehilangan telepon seluler sehingga tidak bisa memperpanjang izin tinggal hingga akhirnya digiring ke Rudenim Denpasar pada 12 Oktober 2023.
Keduanya kemudian dideportasi pada Kamis ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.